Pemerintah Indonesia baru-baru ini membuka bursa pasar karbon, dengan tujuan mengurangi emisi karbon dan turut andil dalam memitigasi perubahan iklim. Bursa tersebut memberikan wadah bagi perusahaan dan organisasi terdaftar untuk jual beli kredit karbon, memberikan insentif dan dorongan bagi para pelaku industri untuk mengurangi emisi.
Namun apa sebenarnya kredit karbon tersebut? Apa fungsinya dan bagaimana caranya jika Anda ingin turut jual beli kredit karbon? Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut.
Apa Itu Kredit Karbon?
Kredit karbon (carbon credit) adalah izin yang didapatkan perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon dan gas rumah kaca (GRK) lainnya. Satu unit kredit karbon setara dengan satu ton CO2e.
Dengan begitu, suatu perusahaan yang memiliki sejumlah unit kredit karbon dapat mengeluarkan emisi karbon sebanyak nilai kredit karbon tersebut. Akan tetapi, jika ia berhasil mengurangi emisi, kelebihan izin (kredit) yang ia miliki dapat dijual ke perusahaan lain yang belum bisa mengurangi emisi dan melebihi batas yang diizinkan.
Sistem pemberian batas emisi (cap) dan perdagangan karbon (trade) ini disebut sebagai cap and trade system, dan bersifat wajib. Beberapa negara atau daerah yang sudah menerapkan sistem ini di antaranya Uni Eropa, Kanada, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Kalifornia di Amerika Serikat.
Apa Perbedaan Kredit Karbon dan Offset Karbon?
Pada umumnya, istilah kredit karbon dan offset karbon (carbon offset) sering dianggap sama, dan keduanya umum disebut sebagai “kredit karbon.” Namun, ada sedikit perbedaan di antara keduanya.
Jika kredit karbon adalah sebuah izin dalam rangka pengurangan emisi karbon, maka offset karbon adalah upaya untuk menghilangkan karbon yang sudah ada di atmosfer dan disimpan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya, proyek pemulihan dan pelestarian hutan dapat dikonversikan menjadi offset karbon karena hutan tersebut dapat menangkap karbon dioksida dari atmosfer.
Tidak seperti kredit karbon yang hanya dimiliki oleh perusahaan, offset karbon dapat dilakukan oleh perusahaan, organisasi, dan individu. Namun, sama halnya dengan kredit karbon, satu unit offset karbon setara dengan penghilangan 1 ton CO2e dari atmosfer.
Pemilik proyek-proyek penghilangan karbon tersebut dapat mendaftarkan proyeknya ke lembaga sertifikasi karbon internasional seperti Verified Carbon Standard dan Carbon Standards Int. Setelah diverifikasi dan terdaftar, lembaga tersebut akan mengeluarkan offset karbon yang nantinya bisa diperdagangkan.
Offset karbon yang dihasilkan biasanya dibeli oleh perusahaan yang ingin mengkompensasi emisi GHK yang mereka keluarkan, yaitu dengan berinvestasi pada proyek-proyek yang dapat menghilangkan GHK dari atmosfer.
Beberapa contoh proyek offset karbon di Indonesia adalah Rimba Raya Biodiversity Reserve, Konservasi dan Restorasi Gambut Katingan Mentaya, dan Sumatra Merang Peatland Project.
Di Mana Kredit Karbon dan Offset Karbon Diperdagangkan?
Seperti yang disebutkan di atas, perdagangan karbon dilakukan di bursa pasar karbon. Pasar karbon sendiri umumnya dibagi menjadi dua tipe.
Pasar Karbon Wajib
Pertama adalah pasar karbon wajib (mandatory carbon market). Kredit karbon atau izin yang dijelaskan di atas umumnya diperdagangkan di pasar ini.
Pasar wajib dibentuk oleh pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi karbon dan GRK. Sifatnya wajib, sehingga perusahaan diwajibkan negara untuk berpartisipasi dan mengurangi emisi karbonnya.
Salah satu contoh pasar karbon wajib adalah Sistem Perdagangan Emisi Uni Eropa (European Union Emissions Trading System). Pemerintah setempat menerapkan batas emisi untuk tiap perusahaan berdasarkan intensitas emisi, sektor, atau besarnya perusahaan. Batas tersebut akan dikurangi setiap tahunnya agar sesuai dengan target emisi karbon Uni Eropa.
Perusahaan dapat membeli atau menjual kredit karbon di pasar ini agar dapat menyesuaikan emisi karbon mereka dengan izin yang mereka punya. Di akhir tahun, perusahaan harus menyerahkan data emisi karbon dan kredit karbon. Jika emisi melebihi kredit karbon, maka perusahaan tersebut harus membayar denda.
Di Indonesia sendiri, Bursa Karbon Indonesia akan memfasilitasi jual beli kredit karbon yang disebut sebagai Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU).
Pasar Karbon Sukarela
Seperti namanya, pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) beroperasi untuk mereka yang secara sukarela ingin mengurangi emisi CO2 dan GRK lainnya. Karena itu, pasar ini dapat diikuti oleh perusahaan, organisasi non-profit, dan individu untuk menjual dan membeli karbon.
Alih-alih memperdagangkan izin emisi, produk yang diperjualbelikan di sini biasanya berbentuk offset karbon yang dijelaskan di atas.
Komoditi tersebut dapat digunakan pembeli untuk memenuhi target penurunan emisi, atau menjadikan mereka di posisi carbon neutral (emisi nol bersih) atau bahkan carbon negative (emisi lebih sedikit daripada karbon yang ditangkap dan disimpan).
Saat ini belum ada pasar karbon sukarela yang tersentralisasi seperti pasar wajib. Pada umumnya, pembeli membeli langsung dari pemilik proyek hijau, atau melalui pihak ketiga. Namun, offset karbon dikabarkan dapat diperjualbelikan di Bursa Karbon Indonesia dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Bagaimana Cara Jual Beli Karbon?
Menjual offset karbon adalah salah satu cara baru yang bisa dilakukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Terlebih lagi, permintaan akan kredit dan offset karbon kian naik seiring dengan target global untuk emisi nol bersih pada tahun 2050.
Petani, peternak, dan pemilik lahan dapat menghasilkan offset karbon dengan berbagai cara, di antaranya:
Mengubur limbah biomassa (organik), dan bukan dibuang atau dibakar. Dengan begitu, kandungan karbon dalam limbah tersebut dapat ditahan di dalam tanah.
Menanam berbagai macam tanaman secara bergiliran, agar nutrisi dalam tanah tetap terjaga. Menanam satu jenis tanaman saja secara terus menerus dapat merusak unsur hara.
Menggunakan bahan bakar yang berasal dari energi terbarukan, misalnya biogas dari kompos atau listrik dari kincir air.
Menanam pohon di lahan yang rusak.
Setelah itu, lahan atau proyek Anda dapat didaftarkan ke badan sertifikasi internasional untuk diaudit, verifikasi, dan dihitung banyaknya karbon yang berhasil dihilangkan.
Jika Anda ingin menjual offset karbon di Bursa Karbon Indonesia, maka Anda harus mendaftarkan proyek Anda di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Seluruh proses tersebut memang cukup panjang. Namun, Anda bisa mendapatkan insentif penjualan kredit karbon dengan mudah melalui solusi biochar terpadu dari WasteX.
Biochar adalah material mirip arang yang dihasilkan dari pemanasan limbah biomassa. Pemanasan ini mengunci karbon yang terkandung dalam biomassa tersebut, sehingga mengunci karbon tersebut agar tidak lepas ke atmosfer.
Oleh karena itu, proses pembuatan dan penggunaan biochar membuatnya memenuhi syarat untuk dijadikan offset karbon. Dan dengan bermitra dengan WasteX, seluruh proses pendaftaran, audit, dan sertifikasi akan ditangani langsung oleh WasteX, dan Anda akan mendapatkan offset/kredit karbon sebesar $50/ton biochar.
Selain memberikan penghasilan tambahan, menggunakan biochar dalam pertanian atau peternakan Anda juga terbukti dapat meningkatkan hasil panen hingga 60%, menurunkan tingkat kematian ayam hingga 25%, dan juga dapat memperbaiki kesehatan tanah.
Kesimpulan
Kredit dan offset karbon adalah instrumen penting dalam upaya global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.
Melalui sistem cap and trade, perusahaan dapat mengurangi emisi mereka, dan bisa mendapatkan keuntungan tambahan dengan menjual kelebihan izin jika ada. Para individu dan organisasi lainnya juga dapat mendapatkan keuntungan melalui perdagangan karbon melalui proyek-proyek penghilangan karbon dan menjual offset karbon kepada perusahaan yang membutuhkan.
Selain itu, solusi inovatif seperti solusi biochar terpadu milik WasteX juga dapat membantu individu dan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan kredit karbon tanpa pengurusan yang rumit.
Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat berkontribusi pada penurunan emisi dan memerangi pemanasan global, melindungi sumber daya alam, dan menciptakan ruang hidup yang lebih nyaman.
Comments